Background LPMPP

Tugas dan Fungsi LPMP

Tugas

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan penyusunan program kerja lembaga.
  • Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
    anggaran lembaga.
  • Melaksanakan penyusunan data dan informasi penjaminan mutu
    pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran.
  • Melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar pendidikan
    tinggi di universitas.
  • Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan
    mutu pendidikan tinggi.
  • Melaksanakan audit mutu internal.
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi
    institusi dan program studi.
  • Melaksanakan tindak lanjut hasil audit mutu internal dan eksternal.
  • Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi mutu layanan.
  • Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi.
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu
    pendidikan tinggi.
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan
    pembelajaran.
  • Melaksanakan pendampingan program studi dalam pelaksanaan
    standarisasi penjaminan mutu eksternal.
  • Melaksanakan fasiiitasi pengembangan kurikulum program studi.
  • Melaksanakan pengembangan media belajar dan sumber belajar.
  • Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas
    instruksional, media belajar, dan sumber belajar.
  • Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas
    instruksional, media belajar, dan sumber belajar.
  • Melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi
    penjaminan mutu.
  • Melaksanakan fasilitasi pengembangan kompetensi pembelajaran
    dosen.
  • Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan beban kerja
    dosen dan laporan kinerja dosen.
  • Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan
    masyarakat di bidang penjaminan mutu dan pengembangan
    pembelajaran.
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan
    mutu dan pengembangan pembelajaran.
  • Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian,
    ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan
    barang miiik negara di lingkungan lembaga.
  • Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen lembaga.
  • Melaksanakan penyusunan laporan lembaga.

Fungsi

No content available