Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan penyusunan program kerja lembaga.
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan
anggaran lembaga. - Melaksanakan penyusunan data dan informasi penjaminan mutu
pendidikan tinggi dan pengembangan pembelajaran. - Melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar pendidikan
tinggi di universitas. - Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem penjaminan
mutu pendidikan tinggi. - Melaksanakan audit mutu internal.
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi
institusi dan program studi. - Melaksanakan tindak lanjut hasil audit mutu internal dan eksternal.
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi mutu layanan.
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi.
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu
pendidikan tinggi. - Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan
pembelajaran. - Melaksanakan pendampingan program studi dalam pelaksanaan
standarisasi penjaminan mutu eksternal. - Melaksanakan fasiiitasi pengembangan kurikulum program studi.
- Melaksanakan pengembangan media belajar dan sumber belajar.
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum, aktivitas
instruksional, media belajar, dan sumber belajar. - Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kurikulum, aktivitas
instruksional, media belajar, dan sumber belajar. - Melaksanakan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi
penjaminan mutu. - Melaksanakan fasilitasi pengembangan kompetensi pembelajaran
dosen. - Melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan beban kerja
dosen dan laporan kinerja dosen. - Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan
masyarakat di bidang penjaminan mutu dan pengembangan
pembelajaran. - Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan
mutu dan pengembangan pembelajaran. - Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan
barang miiik negara di lingkungan lembaga. - Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen lembaga.
- Melaksanakan penyusunan laporan lembaga.